Menu

Mode Gelap

Berita · 21 Okt 2022 20:55 WIB ·

Tegas..! Kadinkes Lubuklinggau Ancam Cabut Izin Apotek jika Masih Jual Sirup


 Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si. Foto: Ali Akbar Saukani/gumpalannews.com Perbesar

Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si. Foto: Ali Akbar Saukani/gumpalannews.com

Gumpalannews.com, Lubuklinggau,- Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau mengultimatum para pihak Apotek di Kota Lubuklinggau apabila agar mentaati peraturan pemerintah atau yang diperintahkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) yakni tidak menjual Obat berkategori Sirup sementara waktu yang belum ditentukan batasnya.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si kepada gumpalannews. com seusai menggelar rapat dengan 56 Apotek dan 6 pihak toko obat yang ada di Kota Lubuklinggau, Jum’at, (21/10/2022) bertempat di aula serba guna RS Siti Aisyah.

Dikatakan Kadinkes Kota Lubuklinggau, Erwin, Jika ada yang tidak mengindahkan intruksi dari Kemenkes RI, tetap masih ada yang menjual obat berjenis sirup, maka sanksi akan dilakukan hingga terberat bagi apotek tersebut adalah pencabutan izin usaha.

“Ketika ada apotek yang memasarkan secara mandiri, mengeluarkan obat-obatan tersebut akan diberikan pembinaan dan teguran dan sanksi terberat adalah pencabutan izin usahanya,” tegas Kadinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M.Si.

Orang nomor satu dijajaran Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau ini menyampaikan bahwa penyetopan sementara peredaran obat-obatan sirup ini sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (atypical progressive acute kidney injury) yang diketahui menyerang beberapa anak-anak di Indonesia.

“Dan ini sesuai arahan Kemenkes bahwa untuk penggunaan obat-obatan yang kemasan berupa sirup jenis apapun harus dihentikan sementara dengan waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu informasi terbaru selanjutnya dari pihak Kemenkes RI,” pungkas Kadinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si.

Kadinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si tak lupa pula meminta agar disetiap Apotek yang ada di Kota Lubuklinggau agar memasang pengumuman tidak menjual obat sirup dengan batas waktu yang belum ditentukan.

” Kita juga akan mengirimkan surat kepada Pimpinan-Pimpinan Toko Mini Market supaya tidak menjual terlebih dahulu obat berjenis sirup kepada masyarakat, akan terus kita pantau kedepan nya hingga pengkajian terkait hal ini selesai,” tutup Kepala Dinkes Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M. Si.

Ia juga menambahkan tentunya untuk tempat kesehatan seperti Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik dan lain sebagainya di Kota Lubuklinggau telah mengetahui larangan sementara waktu pemberian obat berjenis sirup kepada pasien.

“Dan saya mengingatkan, jangan sampai nantinya masih ada segelintir yang ngeyel, jika kawan-kawan media menemui hal tersebut laporkan kepada saya kita tidak akan segan-segan dalam menindak lanjuti nya,” tutup Kepala Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau, Drs Erwin Armeidi, M.Si.

Laporan : Ali Akbar Saukani

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Nagan Raya Buka Muscab PAFI 2022

26 November 2022 - 14:59 WIB

15 Dari 33 Calon Anggota Baitul Mal Di Nagan Raya Dinyatakan Lulus Seleksi

26 November 2022 - 10:59 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat Alafan, Anggota DPRA Dari Partai Demokrat, Edi Kamal: Kita Akan Perjuangkan Kembali

26 November 2022 - 10:42 WIB

Kader Panwascam Nagan Raya ikuti Training Pencegahan dan Penanganan Sengketa Pemilu

26 November 2022 - 09:58 WIB

Buka Rapat Kerja Unimal, Fitriany Farhas Berharap Perguruan Tinggi Harus Mampu Melahirkan Lulusan Ideal

26 November 2022 - 09:51 WIB

Pj Bupati Abdya Tinjau Jembatan Penghubung Antar Gampong Tidak Layak Pakai

26 November 2022 - 09:47 WIB

Trending di Berita

Sorry. No data so far.