Menu

Mode Gelap

Advertorial · 9 Okt 2022 14:48 WIB ·

DPRK Simeulue Temui Kemenkumham RI Terkait Pemanfaatan Tanah dan Bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Sinabang


 DPRK Simeulue Temui Kemenkumham RI Terkait Pemanfaatan Tanah dan Bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Sinabang Perbesar

Gumpalannews.com, SIMEULUE – Dalam rangka menindak lanjuti surat Pemeritah Daerah Kabupaten Simeulue Nomor 030/1364/2022 yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang Perihal Pemanfaatan Tanah dan Bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Sinabang.

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing bersama Anggota DPRK Simeulue Ihya Ullumuddin, didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Simeulue  Asludin, melakukan  konsultasi ke Kementrian Hukum dan Ham RI. Jum’at (07/10/2022).

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing bersama Anggota DPRK Simeulue Ihya Ullumuddin, didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Simeulue Asludin, melakukan konsultasi ke Kementrian Hukum dan Ham RI. Jum’at (07/10/2022).

Pria yang akrab disapa Andung Ihya Ullumuddin (A.I.U) itu, mengatakan berdasarkan penjelasan dari pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kementrian Keuangan Republik indonesia melalui surat yang bernomor SEK-PB.03.01-221 tanggal 26 April 2022 perihal Permohonan penggantian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebagai Underflying Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2 Jakarta.

“Sebagai Wakil Masyarakat Simeulue saya berharap agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia segera mengganti/mengeluarkan dari  daftar Underflying Aset terhadap Tanah dan Bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Sinabang, yang telah di hibahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan berita acara serah terima penghibaan tanah dan bangunan milik Departemen Hukum dan Ham RI pada cabang Rutan Sinabang Sertifikat Hak Pakai Nomor 46/1992 Kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue  Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : A.PL.02.01-50.1.1 tanggal 03 November Tahun 2006 bertempat di jakarta,” Kata Ihya Ullumuddin kepada Gumpalannews.com. Minggu (09/10/2022).

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi Sihombing bersama Anggota DPRK Simeulue Ihya Ullumuddin, didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Simeulue Asludin, melakukan konsultasi ke Kementrian Hukum dan Ham RI. Jum’at (07/10/2022).

Andung Ihya, menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar mengawal secara serius terhadap proses yang sedang berlangsung agar Tanah dan Bangunan tersebut dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Simeulue mengingat letak tanah tersebut sangat strategis dan bernilai ekonomis.

“Saya menyarankan agar Pemerintah Daerah kita mengawal secara serius terkait hal ini,” Kata Ihya Ullumuddin yang juga Ketua Fraksi Amanat Karya Adil Makmur (FAKAM) itu.

Laporan : Abraham

Artikel ini telah dibaca 102 kali

Baca Lainnya

15 Dari 33 Calon Anggota Baitul Mal Di Nagan Raya Dinyatakan Lulus Seleksi

26 November 2022 - 10:59 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat Alafan, Anggota DPRA Dari Partai Demokrat, Edi Kamal: Kita Akan Perjuangkan Kembali

26 November 2022 - 10:42 WIB

Kader Panwascam Nagan Raya ikuti Training Pencegahan dan Penanganan Sengketa Pemilu

26 November 2022 - 09:58 WIB

Buka Rapat Kerja Unimal, Fitriany Farhas Berharap Perguruan Tinggi Harus Mampu Melahirkan Lulusan Ideal

26 November 2022 - 09:51 WIB

Pj Bupati Abdya Tinjau Jembatan Penghubung Antar Gampong Tidak Layak Pakai

26 November 2022 - 09:47 WIB

Upayakan Proges Pembangunan, Pj Bupati Nagan Raya Tinjau Proyek Fisik RSUD SIM

26 November 2022 - 09:33 WIB

Trending di Berita

Sorry. No data so far.