Menu

Mode Gelap

Berita · 5 Nov 2022 18:04 WIB ·

Dua Bandar Narkoba di Abdya Diringkus, Sabu dan Ganja Diamankan Polisi


 Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berhasil mengamankan dua terduga bandar narkotika. Pelaku berinisial FL (33) dan BJS (24) merupakan warga Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat. Foto/dok Gumpalannews.com Perbesar

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berhasil mengamankan dua terduga bandar narkotika. Pelaku berinisial FL (33) dan BJS (24) merupakan warga Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat. Foto/dok Gumpalannews.com

Gumpalannews.com, ACEH BARAT DAYA – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, berhasil mengamankan dua terduga bandar narkotika. Pelaku berinisial FL (33) dan BJS (24) merupakan warga Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.

Kapolres Abdya AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengki Harianto, SH, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jum’at (4/11/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Alue Mentri, Kecamatan Babahrot.

“Selain mengamankan pelaku FL dan BJS, petugas juga turut menyita barang bukti 18 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram, sedangkan ganja tiga bungkus berat 42,41 gram,” ujar Ipda Hengki, Sabtu (5/11/2022)

Ipda Hengky mengungkapkan, penangkapan kedua terduga kepemilikan sabu dan paket ganja kering tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. “Dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada pria yang diduga menggunakan narkoba di sebuah rumah di gampong Alue Mentri,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi guna mencari keberadaan pelaku di seputaran Gampong Alue Mentri.

“Setelah kita lakukan pencarian, akhirnya petugas berhasil menangkap kedua pelaku, setelah kita amankan, selanjutnya kita memanggil aparatur untuk menyaksikan kita melakukan penggeledahan rumah pelaku,” sebut Hengky.

Dari hasil pemeriksaan di dalam rumah, Polisi menemukan 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram berbalut plastik bening yang dibungkus dalam kaos kaki berwarna orange.

“Selain itu juga ditemukan tiga bungkus ganja kering seberat 42,41 gram yang ditemukan di dalam kamar,” terang Hengky.

Pelaku mengakui bahwa kedua jenis barang terlarang tersebut milik mereka yang akan dikonsumsi dan juga untuk dijual.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Hengky.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku di jerat pasal 111, 112, 114 dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun sebagaimana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : Teuku Rahmat

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Nagan Raya Buka Muscab PAFI 2022

26 November 2022 - 14:59 WIB

15 Dari 33 Calon Anggota Baitul Mal Di Nagan Raya Dinyatakan Lulus Seleksi

26 November 2022 - 10:59 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat Alafan, Anggota DPRA Dari Partai Demokrat, Edi Kamal: Kita Akan Perjuangkan Kembali

26 November 2022 - 10:42 WIB

Kader Panwascam Nagan Raya ikuti Training Pencegahan dan Penanganan Sengketa Pemilu

26 November 2022 - 09:58 WIB

Buka Rapat Kerja Unimal, Fitriany Farhas Berharap Perguruan Tinggi Harus Mampu Melahirkan Lulusan Ideal

26 November 2022 - 09:51 WIB

Pj Bupati Abdya Tinjau Jembatan Penghubung Antar Gampong Tidak Layak Pakai

26 November 2022 - 09:47 WIB

Trending di Berita

Sorry. No data so far.