Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Okt 2022 16:53 WIB ·

Tanggapi Permintan Eks Kombatan GAM, Pemkab Abdya Tinjau Lokasi Lahan


 Peninjauan calon lahan pertanian KM14 Babahrot (FOTO: Humas Pemkab Abdya/Gumpalannews.com) Perbesar

Peninjauan calon lahan pertanian KM14 Babahrot (FOTO: Humas Pemkab Abdya/Gumpalannews.com)

Gumpalannews.com, ABDYA– Menanggapi persoalan permintaan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), tahanan politik (tapol)/narapidana politik (napol) dan korban konflik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh tinjau lokasi calon lahan pertanian di pegunungan Desa Ie Mirah, Kecamatan Babahrot, kabupaten setempat.

Dalam pelaksanaan survei lahan pertanian itu, ikut dihadiri Pemkab Abdya yang diwakili Kepala Dinas (Kadis) Pertanahan, Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Blangpidie, Camat Babahrot, Kepala Desa (Kades/keuchik) Alue Dawah, dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 Blangpidie beserta anggota.

Kadis Pertanahan Abdya, Rizal, S.Mn, mengatakan, survei lokasi yang dilakukan pihaknya merupakan tindak lanjut dari rapat penyelesaian mengenai lahan pertanian untuk mantan kombatan GAM dan korban konflik di Kabupaten Abdya.

“Survei ini kita laksanakan kemarin, dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Rizal, Selasa (4/9/2022).

Ia menyebutkan, survei yang berlokasi di kilometer 14 Kecamatan Babahrot itu sesuai arahan Pj Bupati Abdya untuk menindaklanjuti hasil rapat yang dilaksanakan di pendopo bupati, Minggu lalu, dengan melibatkan pihak Forkopimkab Abdya dan KPA 013 Blangpidie. Pada rapat tersebut juga dihadiri pihak BPN, dan BKPH setempat.

“Jadi, hasil rapat Minggu lalu di Pendopo Bupati Abdya menyimpulkan bahwa, calon lahan pertanian untuk mantan Kombatan GAM dan korban konflik disepakati di kilo meter 14 Kecamatan Babahrot yang masuk dalam kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Oleh karenanya, tambah Rizal, Pemkab Abdya bersama pihak terkait melakukan survei dan peninjauan lokasi calon lahan pertanian, sebelum dilakukan permohonan pelepasan kawasan hutan lindung tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepada Gubernur Aceh.

“Tentunya, kita berharap agar kawasan hutan lindung yang di mohon nantinya dapat direalisasikan sebagaimana harapan perdamaian yang tertuang dalam butir – butir MoU Helsinki pada poin 3.2.5. huruf a,b, dan c,” terangnya.

Terkait persolaan calon lahan pertanian ini, kata Rizal, Pj Bupati Abdya Darmansah, sangat komit dan serius agar permohonan tersebut dapat direalisasikan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh.

“Bapak bupati sangat serius dalam hal ini, buktinya beliau merespon dan menanggapi dengan cepat terkait masalah lahan tersebut. Namun demikian, karena kewenangan ini merupakan ranahnya Pemerintah Pusat dan provinsi, jadi, kita di Pemkab Abdya hanya bisa mengusulkan. Dan kami berharap hal ini dapat dikawal bersama-sama,” ucap Rizal.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Nagan Raya Buka Muscab PAFI 2022

26 November 2022 - 14:59 WIB

15 Dari 33 Calon Anggota Baitul Mal Di Nagan Raya Dinyatakan Lulus Seleksi

26 November 2022 - 10:59 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat Alafan, Anggota DPRA Dari Partai Demokrat, Edi Kamal: Kita Akan Perjuangkan Kembali

26 November 2022 - 10:42 WIB

Kader Panwascam Nagan Raya ikuti Training Pencegahan dan Penanganan Sengketa Pemilu

26 November 2022 - 09:58 WIB

Buka Rapat Kerja Unimal, Fitriany Farhas Berharap Perguruan Tinggi Harus Mampu Melahirkan Lulusan Ideal

26 November 2022 - 09:51 WIB

Pj Bupati Abdya Tinjau Jembatan Penghubung Antar Gampong Tidak Layak Pakai

26 November 2022 - 09:47 WIB

Trending di Berita

Sorry. No data so far.