Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Nov 2022 13:19 WIB ·

Terduga Pelaku Penambang Emas di Nagan Raya Ditangkap Polisi


 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh grebek lokasi lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat. Rabu, (9/11/2022). Foto/Dok Satreskrim Nagan Raya Perbesar

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh grebek lokasi lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat. Rabu, (9/11/2022). Foto/Dok Satreskrim Nagan Raya

Gumpalannews.com, NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh grebek lokasi lokasi pertambangan emas tanpa izin (Ilegal Minning) di Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, kabupaten setempat. Rabu, (9/11/2022).

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku ilegal minning serta barang bukti di lokasi penggerebekan.

Penggerebekan dan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, dan dibantu oleh Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polres, sehingga sekitar pukul 05.00 WIB pagi, pelaku PETI dan barang bukti itu berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 6 pelaku ilegal minning diantaranya, ZN (34), JH (22), UB (22), SB (36), JD (28) dan MBD (21). Dari enam pelaku, lima orang di antaranya warga merupakan warga Desa Kulam Jeurneh Beutong, Nagan Raya, sedangkan satu orang lainnya warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

“Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, dua buah indang alat pendulang emas, serta tiga lembar ambal penyaring emas,” ujar Kasatreskrim, AKP Machfud.

Terduga pelaku ilegal minning serta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan secara aturan dan undang undang yang berlaku.

Apabila terbukti telah melakukan tindakan ilegal mining, terduga pelaku akan dijerat pasal 158 UU Minerba, yang menyatakan bahwa kegiatan PETI itu dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak 100 Milyar Rupiah.

Laporan : Teuku Rahmat

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Diwakili Staf Ahli, Pj Bupati Nagan Raya Buka Muscab PAFI 2022

26 November 2022 - 14:59 WIB

15 Dari 33 Calon Anggota Baitul Mal Di Nagan Raya Dinyatakan Lulus Seleksi

26 November 2022 - 10:59 WIB

Jawab Keluhan Masyarakat Alafan, Anggota DPRA Dari Partai Demokrat, Edi Kamal: Kita Akan Perjuangkan Kembali

26 November 2022 - 10:42 WIB

Kader Panwascam Nagan Raya ikuti Training Pencegahan dan Penanganan Sengketa Pemilu

26 November 2022 - 09:58 WIB

Buka Rapat Kerja Unimal, Fitriany Farhas Berharap Perguruan Tinggi Harus Mampu Melahirkan Lulusan Ideal

26 November 2022 - 09:51 WIB

Pj Bupati Abdya Tinjau Jembatan Penghubung Antar Gampong Tidak Layak Pakai

26 November 2022 - 09:47 WIB

Trending di Berita

Sorry. No data so far.